Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.70943/jsh.v1i1.25Keywords:
Implementasi, Pertambangan Batu BaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta faktor kendala dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ida Manggala dengan subjek penelitian adalah lima orang dari perusahaan pertambangan, pemerintah dan masyarakat dan untuk objek penelitian adalah implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dalam implementasi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi peraturan pertambangan batubara bahwa pihak PT. BAS telah melaksanakan reklamasi sedikit demi sedikit sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, sementara dari pihak masyarakat menyatakan bahwa PT. BAS tidak menerapkan peraturan dengan baik dapat dilihat lingkungan sekitar menjadi rusak akibat pertambangan batubara dan dari pihak pemerintah memandang bahwa tidak adanya masalah penyimpangan dalam peraturan tentang bertambangan dan pencemaran lingkungan di Desa Ida Manggala. Tidak terlaksananya reklamasi menyebabkan permukaan tanah yang tidak merata membuat kebun karet warga rusak total. Kerusakan lingkungan Desa Ida Manggala akibat pertambangan batubara ternyata lepas dari pengawasan pemerintah. Faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara tersebut adalah adanya Covid-19, hukum itu sendiri, disposisi, mis komunikasi, dan masyarakat sekitar. Faktor inilah yang membuat implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi tidak maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta faktor kendala dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ida Manggala dengan subjek penelitian adalah lima orang dari perusahaan pertambangan, pemerintah dan masyarakat dan untuk objek penelitian adalah implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dalam implementasi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi peraturan pertambangan batubara bahwa pihak PT. BAS telah melaksanakan reklamasi sedikit demi sedikit sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, sementara dari pihak masyarakat menyatakan bahwa PT. BAS tidak menerapkan peraturan dengan baik dapat dilihat lingkungan sekitar menjadi rusak akibat pertambangan batubara dan dari pihak pemerintah memandang bahwa tidak adanya masalah penyimpangan dalam peraturan tentang bertambangan dan pencemaran lingkungan di Desa Ida Manggala. Tidak terlaksananya reklamasi menyebabkan permukaan tanah yang tidak merata membuat kebun karet warga rusak total. Kerusakan lingkungan Desa Ida Manggala akibat pertambangan batubara ternyata lepas dari pengawasan pemerintah. Faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara tersebut adalah adanya Covid-19, hukum itu sendiri, disposisi, mis komunikasi, dan masyarakat sekitar. Faktor inilah yang membuat implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi tidak maksimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Al Washliyah : Jurnal Penelitian Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.